Legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat

Surat Keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat

SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Nusa Tenggara Barat

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2024Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Barat

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Nusa Tenggara Barat di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan oleh Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Keputusan.