Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat
SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Nusa Tenggara Barat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Barat disahkan oleh Wali Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Keputusan.